ASTAGFIRULLAH...WAJIB BACA SAUDARA MUSLIM/MUSLIMAH..Hukum Memakai Atribut Natal Bagi Seorang Muslim/Muslimah, Tolong Sebarkan Biar Kaum Muslim Banyak yang Tau



PERTANYAAN

Ustadz Umar Zein Assegaf:

Mohon maaf, belok sebentar dari tema “Masjid” ini, sekedar intermezzo sebentar saja, selagi ingat. Ini sudah masuk Desember, sebentar lagi simbol-simbol Nasrani akan tersebar di sekitar kita, juga soal pegawai muslim/ muslimah yang harus memakai atribut Nasrani.
Pertanyaannya, fatwa soal ini bagaimana?

JAWABAN

Ustadz Alwi bin Ali Al Habsyi:

Afwan jeda sebentar, berkenaan dengan atribut Natal/ pakaian orang Nasrani yang dipersoalkan tadi.

Atribut Natal

Bila penyerupaan (TASYABBUH) nya dengan tujuan meniru orang kafir untuk turut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir. Bila penyerupaan (TASYABBUH) nya dengan tujuan hanya meniru tanpa disertai untuk turut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya tidak kafir namun berdosa. Bila TASYABBUH nya tidak sengaja meniru sama sekali, tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kebetulan sama dengan mereka, maka tidak haram tetapi makruh.

: ﻱ( : ﺣﺎﺻﻞ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺰﻳﻲ ﺑﺰﻱ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺃﻧﻪ ﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻳﺎ ﺑﺰﻳﻬﻢ ﻣﻴﻼ ﺇﻟﻰ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻭﻗﺎﺻﺪﺍ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻓﻲ ﺷﻌﺎﺋﺮ ﺍﻟﻜﻔﺮ ، ﺃﻭ ﻳﻤﺸﻲ ﻣﻌﻬﻢ ﺇﻟﻰ ﻣﺘﻌﺒﺪﺍﺗﻬﻢ ﻓﻴﻜﻔﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻓﻴﻬﻤﺎ ، ﻭﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﻛﺬﻟﻚ ﺑﻞ ﻳﻘﺼﺪ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻓﻲ ﺷﻌﺎﺋﺮ ﺍﻟﻌﻴﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﻮﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﻣﻌﺎﻣﻠﺔ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﻣﻌﻬﻢ ﻓﻴﺄﺛﻢ ، ﻭﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﻔﻖ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ ﻓﻴﻜﺮﻩ ﻛﺸﺪ ﺍﻟﺮﺩﺍﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ.

Kesimpulan dari pernyataan ulama tentang berbusana dengan menyerupai orang-orang kafir adalah jika dalam berbusana dengan mereka itu karena adanya rasa suka kepada agama mereka dan bertujuan untuk bisa serupa dengan mereka dalam syiar-syiar kafir atau agar bisa bepergian bersama mereka ke tempat-tempat peribadatan mereka maka dalam dua hal di atas dia menjadi kafir. Namun, jika tidak bertujuan semacam itu yakni hanya bisa sekedar menyerupai mereka dalam syiar-syiar hari raya atau sebagai media agar bisa bermuamalah berhubungan dengan mereka dalam hal-hal yang diperkenankan maka ia berdosa (tidak sampai kafir, red), atau ia setuju dengan busana orang kafir tanpa suatu tujuan apapun maka hukumnya makruh seperti mengikat selendang dalam shalat.
(Bughyah al-Mustarsyidiin I/529)

ﻓﺎﻟﺤﺎﺹﻝ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﺑﻘﺼﺪ ﺍﻟﺘﺸﺐﻩ ﺑﻬﻢ ﻓﻲ ﺷﻌﺎﺭ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻛﻔﺮ ﻗﻄﻌﺎ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺷﻌﺎﺭ ﺍﻟﻌﻴﺪ ﻣﻊ ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﻋﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻟﻢ ﻳﻜﻔﺮ، ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻳﺄﺛﻢ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺍﻟﺘﺸبه ﺑﻬﻢ ﺃﺻﻼ ﻭﺭﺃﺳﺎ ﻓﻼ ﺷﻲﺀ ﻋﻠﻴﻪ
“Ketika berpakaian (tingkah laku) menyerupai orang kafir, untuk syi’ar kekafirannya maka ia kafir dengan pasti ….s/d … seandainya tidak bertujuan menyerupai mereka sama sekali tapi kebetulan sama tidak apa-apa baginya tetapi itu makruh”.
Baca jugaMasihkah Ada Taubat Bagi Dosa yang Terulang?
Sumber: http://www.muslimedianews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ASTAGFIRULLAH...WAJIB BACA SAUDARA MUSLIM/MUSLIMAH..Hukum Memakai Atribut Natal Bagi Seorang Muslim/Muslimah, Tolong Sebarkan Biar Kaum Muslim Banyak yang Tau"

Posting Komentar